DEFINISI HUTAN

Hutan merupakan tata guna lahan yang ditemui di daerah tropis, subtropis, di dataran rendah maupun pegunungan bahkan di daerah kering sekalipun. Pengertian hutan disini adalah suatu masyarakat tumbuh-tumbuhan dan hewan yang hidup dalam lapisan dan permukaan tanah, yang terletak pada suatu kawasan dan membentuk suatu kesatuan ekosistem yang berada dalam keseimbangan dinamis.

Pengertian HUTAN menurut pemerintah berdasarkan Undang-Undang Pokok Kehutanan No.5 Tahun 1967 adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati, alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan. Namun Undang-Undang tersebut telah diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Di dalam UU Nomor 41 tahun 1999 mendefinisikan hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Menurut Fungsinya Hutan terbagai menjadi; Hutan Produksi, Hutan Lindung dan Hutan Konservasi. Salah satu contoh dari hutan-hutan tersebut adalah hutan produksi. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang khusus dikelola untuk menghasilkan jenis-jenis hasil hutan tertentu sebagai keperluan industri dan ekspor. Contohnya hutan jati (Tectona grandis), hutan pinus (Pinus merkusii), hutan damar (Agathis loranthifolia), hutan mahoni (Swietenia sp.) dan sonokeling (Dalbergia latifolia). Hutan adalah masyarakat tetumbhan dan binatang yang hidup dalam lapisan dan dipermukaan tanah dan terletak pada suatu kawasan, serta membentuk suatu kesatuan eksosistem yang berada dalam keseimbangan dinamis.

Lebih baru Lebih lama