DEFINISI INFORMASI ELEKTRONIK

Definisi Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Dari definisi Informasi Elektronik di atas memuat 3 makna :

  • Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik
  • Informasi Elektronik memiliki wujud diantaranya tulisan, suara, gambar.
  • Informasi Elektronik memiliki arti atau dapat dipahami.

Di Indonesia, Informasi Elektronik diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 tentang INFORMASI DAN TRANSASKI ELEKTRONIK. Semua ini perlu diatur karena globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik dan perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Lebih baru Lebih lama