Beberapa prinsip estatus hki mengenai hak kekayaan cendekiawan

Hak Cipta

Hak Cipta ialah hak khusus untuk pembuat untuk umumkan atau perbanyak ciptaannya. Terhitung ciptaan yang diproteksi ialah ciptaan estatus hki dalam sektor ilmu dan pengetahuan, sastra dan seni.


Hak Kekayaan Industri yang Mencakup

a. Paten


Berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten ialah hak terbatas yang diberi oleh Negara ke Inventor berdasar hasil invensinya di bagian tehnologi, untuk yang sepanjang waktu tertentu melakukan sendiri invensinya itu atau memberi persetujuannya pada pihak lain untuk melakukannya.


b. Merk


Berdasar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merk estatus hki ialah tanda yang berbentuk gambar, nama, kata, huruf-huruf, beberapa angka, formasi warna, atau gabungan dari beberapa unsur itu yang mempunyai daya pembanding dan dipakai dalam aktivitas perdagangan barang atau layanan.


c. Design Industri


Berdasar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Mengenai Design Industri, jika design industri ialah satu kreativitas mengenai wujud, komposisi, atau formasi garis atau warna, atau garis dan warna, atau kombinasi daripadanya yang berupa tiga dimensi atau dua dimensi yang memberi kesan-kesan estetis dan bisa direalisasikan dalam skema tiga dimensi atau dua dimensi dan bisa digunakan untuk hasilkan satu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.


d. Design Tata Letak Circuit Terintegrasi


Berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Mengenai Design Tata Letak Circuit Terintegrasi jika, Circuit Terintegrasi estatus hki ialah satu produk berbentuk jadi atau 1/2 maka yang ada bermacam komponen dan sekurangnya satu diantara komponen itu ialah komponen aktif, yang beberapa atau semuanya sama-sama terkait dan dibuat secara terintegrasi dalam suatu bahan semikonduktor yang ditujukan untuk hasilkan peranan elektronik.


e. Rahasia Dagang


Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Mengenai Rahasia Dagang jika, Rahasia Dagang ialah info yang tidak dikenali oleh umum di bagian tehnologi dan/atau usaha, memiliki nilai ekonomi karena bermanfaat dalam aktivitas usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


konsep - konsep HAKI


1. Konsep Ekonomi


Dalam konsep ekonomi, hak cendekiawan berawal dari aktivitas inovatif dari daya berpikir manusia yang mempunyai faedah dan nilai ekonomi yang akan anggota keuntungan ke pemilik hak cipta.


2. Konsep Keadilan


Konsep keadilan adalah satu pelindungan hukum untuk pemilik satu dari hasil kekuatan cendekiawan, hingga mempunyai kekuasaan dalam pemakaian hak atas kekayaan cendekiawan pada kreasinya.


3. Konsep Kebudayaan


Konsep kebudayaan adalah peningkatan dari ilmu dan pengetahuan, sastra dan seni buat tingkatkan tingkat kehidupan dan akan memberi keuntungan untuk warga, bangsa dan Negara.


4. Konsep Sosial


Konsep sosial mengendalikan kebutuhan manusia sebagai masyarakat Negara, hingga hak yang sudah diberi oleh hukum atas satu kreasi adalah satu kesatuan yang diberi pelindungan berdasar kesetimbangan di antara kebutuhan pribadi dan warga/ lingkungan.


Peranan dan Arah HAKI

Di bawah ini ialah peranan dan arah khusus dari dibuat nya HAKI, diantaranya :


Sebagai pelindungan hukum pada pembuat yang dimiliki perseorangan atau barisan atas jerih payahnya dalam pengerjaan hasil cipta kreasi dengan nilai ekonomis yang terdapat didalamnya..

Memperhitungkan dan menahan berlangsungnya pelanggaran atas HAKI punya seseorang.

Tingkatkan persaingan, terutamanya dalam soal komersilisasi kekayaan cendekiawan. Karena adanya HAKI akan menggerakkan beberapa pembuat untuk selalu berkreasi dan bereksperimen, dan dapat memperoleh animo dari warga.

Bisa jadi bahan alasan untuk tentukan taktik riset, industri yang berada di Indonesia

Ruangan Cakupan Mengenai HAKI

Pelindungan pada hak cipta memiliki dua ruangan cakupan yang lain, berikut keterangan selengkapnya :


Hak Ekonomi

Hak yang mempunyai jalinan dan imbas langsung pada ekonomi perusahaan, seperti hak penyediaan, hak distribusi, hak penayangan, hak atraksi, dan hak pinjam warga.


Hak atas Ciptaan

Hak yang mengarah langsung pada subyek ciptaanya, seperti program computer, buku, photografi, database, dan lainnya.

Lebih baru Lebih lama